UGM Respons Kasus Stem Cell Ilegal Dosen FKH yang Jadi Tersangka: Nonaktifkan & Hormati Proses Hukum

Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara setelah salah satu dosennya, drh. Yuda Heru Fibrianto (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan praktik terapi stem cell ilegal oleh BPOM RI. Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menyatakan kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Yuda telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS BPOM RI bersama Bareskrim Polri. Praktik ilegal terjadi di Magelang dengan dugaan produk sekretom—turunan stem cell—tanpa izin edar dan digunakan untuk manusia. Nilai produk ini diperkirakan mencapai Rp 230 miliar. Sebagai respons, UGM menonaktifkan Yuda dari semua aktivitas tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum.

UGM menegaskan bahwa tak ada fasilitas laboratorium kampus yang digunakan oleh Yuda untuk praktik ilegal tersebut. Semua kegiatan dilakukan di luar pengetahuan universitas maupun fakultas, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dosen yang bersangkutan.

Made Andi juga menekankan bahwa UGM tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status dan sanksi kepegawaian lanjutan akan ditetapkan setelah ada putusan hukum yang final dan mengikat.

Kasus dosen kedua dalam sebulan di UGM—sebelumnya Hargo Utomo juga terjerat hukum—membuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas kampus diuji. UGM diharapkan lebih transparan menyikapi potensi kasus serupa ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *