Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tas kata, mengutamakan asas praduga tak bersalah, saat merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut bahwa Nadiem Makarim tak menerima satu sen pun dari kasus korupsi pengadaan Chromebook. Status Nadiem sebagai tersangka membuat penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana yang disebutkan—namun belum siap mengonfirmasi apapun secara terbuka.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak menerima keuntungan finansial apapun dari proses pengadaan Chromebook. Merespons hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Penyidikan terus dijalankan, termasuk pendalaman atas aliran dana dan potensi keuntungan yang diterima oleh Nadiem atau pihak lain.
Anang Supriatna menekankan bahwa penyidik tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Artinya, hingga ada keputusan hukum yang sah, Nadiem dianggap tidak bersalah dan masih memiliki hak untuk membela diri secara hukum.
Meski Hotman menyatakan tidak ada aliran uang, Kejagung tetap menggali semua kemungkinan. Menurut Anang, penyidikan akan mendalami data dan alat bukti apa pun yang dapat mengungkap fakta hukum, termasuk apakah ada keuntungan yang mengalir ke Nadiem.
Kasus ini mencuat ke publik di tengah sorotan terhadap besarnya anggaran digitalisasi pendidikan. Kredibilitas lembaga pemerintah dan integritas pejabat publik sedang diuji. Publik menanti penjelasan hukum yang transparan dari pihak-pihak terkait agar proses hukum dianggap adil dan kredibel.
